Perkuat Rehabilitasi Anak, Sekda Erwin Sudrajat Bahas Kerja Sama Pidana Kerja Sosial dengan Bapas Pontianak
- account_circle Pro/Tim
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- print Cetak

Sekda Erwin Sudrajat terima kunjungan Bapas Pontianak untuk bahas kerja sama pidana kerja sosial bagi anak. Fokus pada pendekatan edukatif dan rehabilitatif. (Foto: Pro.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kayong Utara, Erwin Sudrajat, menerima kunjungan resmi dari jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pontianak. Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kayong Utara, Sukadana, pada Kamis, (12/2/2026).
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana nota kesepakatan kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sejumlah perangkat daerah turut hadir dalam pertemuan ini sebagai langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sekda Erwin Sudrajat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara pada prinsipnya sangat mendukung program pembinaan yang berorientasi pada pendekatan edukatif dan rehabilitatif.
Ia menilai bahwa program ini sangat penting untuk memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan agar tetap produktif selama menjalani masa pembinaan.
“Kami tentu selalu mendukung program yang akan dilaksanakan di daerah,” ujar Sekda Erwin dalam sambutannya di hadapan perwakilan Bapas.
Dalam pandangannya, pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut nantinya dapat ditempatkan di kantor-kantor pemerintahan atau kegiatan lapangan yang bersifat produktif.
Erwin berharap diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif bagi seluruh pihak terkait mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, perwakilan Kepala Bapas Kelas I Pontianak, P. Manurung, menjelaskan bahwa Bapas merupakan ujung tombak dalam penanganan hukum, terutama bagi anak.
Kedatangan tim Bapas ke Kayong Utara merupakan tindak lanjut langsung dari arahan kementerian untuk menjajaki kerja sama nyata dengan pemerintah daerah.
Langkah ini juga sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan efektif dan tepat sasaran di wilayah Kabupaten Kayong Utara.
Melalui sinergi ini, pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif pemidanaan, tetapi juga instrumen pembinaan yang mendorong reintegrasi sosial.
Tujuan akhirnya adalah memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda di Kayong Utara melalui proses hukum yang lebih manusiawi dan mendidik.
- Penulis: Pro/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar