Pengembangan Kasus Kayu Ilegal Sungai Pawan: Petugas Temukan 1.500 Kayu di Konsesi PT MPK
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Tim Gakkum KLHK temukan 1.500 batang kayu ilegal di Desa Ulak Medang Ketapang. Lokasi penebangan diduga berada di area konsesi perusahaan. (Foto: Dok. Ditjen Gakkum)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Hanya berselang beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu di Sungai Pawan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat melakukan pengembangan kasus.
Pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, tim berhasil melacak lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dalam operasi pelacakan ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, dengan perkiraan total lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran.
Kayu-kayu tersebut ditemukan tersebar di darat dan air, lengkap dengan sejumlah peralatan yang digunakan untuk menebang pohon secara ilegal.
Operasi ini dilakukan berdasarkan keterangan dari lima orang yang telah diamankan pada penggerebekan dini hari sebelumnya.
Untuk mencapai lokasi yang sulit dijangkau, tim harus menempuh perjalanan menggunakan motor air selama satu jam dari Desa Ulak Medang.
Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 kilometer menembus hutan demi mencapai titik penumpukan kayu.
Di lapangan, tim menemukan empat titik penumpukan yang berisi sekitar 900 batang kayu serta empat rangkaian rakit kayu dengan total estimasi 450 batang.
Petugas juga menemukan ratusan batang kayu di titik penebangan, dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar, dan gerobak pendorong.
Selain itu, ditemukan pula infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua buah pondok kerja yang diduga menjadi markas para penebang liar.
Saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan satu pun pekerja di tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas langsung melakukan pengamanan lokasi dan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat, lokasi penebangan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap – Kancang.
Wilayah ini diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha PT MPK, sebuah perusahaan yang mengelola hutan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa operasi ini adalah bukti keseriusan pihaknya membongkar jaringan kejahatan kehutanan.
Ia menyatakan bahwa penyisiran hingga ke hulu dilakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektual di balik kasus ini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa upaya ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghentikan penjarahan hutan.
Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari aktivitas perusakan yang merugikan negara.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Anwar
- Sumber: Ditjen Gakkum

Saat ini belum ada komentar