Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Akses Izin Tambang Dibuka untuk UKM Daerah, Ini Syarat dan Risikonya

Akses Izin Tambang Dibuka untuk UKM Daerah, Ini Syarat dan Risikonya

  • account_circle Lensa Kayong
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LensaKayong.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Lensa Kayong

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahasia Bicara Lancar di Depan Kamera Tanpa Hafal Naskah bagi Kreator Konten

    Rahasia Bicara Lancar di Depan Kamera Tanpa Hafal Naskah bagi Kreator Konten

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

        LensaKayong.Com – Menghafal naskah sering kali menjadi kendala utama bagi para kreator konten saat melakukan rekaman video. Terutama untuk materi yang panjang dan kompleks, tantangan ini sering menghambat produktivitas. Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh kanal Adriel Reith pada 1 November 2023, terdapat solusi praktis agar seseorang tetap bisa berbicara dengan lancar tanpa harus […]

  • Pemerintah Catat Tren Positif Pariwisata 2025, Wisnus Jadi Penopang Utama

    Pemerintah Catat Tren Positif Pariwisata 2025, Wisnus Jadi Penopang Utama

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Kementerian Pariwisata mencatat kinerja positif sektor pariwisata nasional sepanjang 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) serta tingginya pergerakan wisatawan nusantara (wisnus), yang dinilai menjadi sinyal penguatan pariwisata berkelanjutan. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan capaian tersebut dalam laporan kinerja bulanan Kementerian Pariwisata. […]

  • Pengembangan Kasus Kayu Ilegal Sungai Pawan: Petugas Temukan 1.500 Kayu di Konsesi PT MPK

    Pengembangan Kasus Kayu Ilegal Sungai Pawan: Petugas Temukan 1.500 Kayu di Konsesi PT MPK

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Hanya berselang beberapa jam setelah mengamankan rakit kayu di Sungai Pawan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Pada Minggu pagi, 18 Januari 2026, tim berhasil melacak lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Dalam operasi pelacakan ini, petugas menemukan barang bukti […]

  • Pesan Gubernur Ria Norsan di Malam Tarawih Pertama: Jadikan Ramadan Momentum Khatamkan Al-Qur’an

    Pesan Gubernur Ria Norsan di Malam Tarawih Pertama: Jadikan Ramadan Momentum Khatamkan Al-Qur’an

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan Shalat Tarawih malam pertama Ramadan 1447 H bersama keluarga di Surau Al Baaqi, Kompleks Pendopo Gubernur Kalbar. Kegiatan ibadah yang berlangsung pada Kamis malam, 19 Februari 2026 tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Pendopo. Suasana khidmat […]

  • Intip Dapur SPPG Polri di Riam Berasap: Pastikan Makanan Siswa Sehat dan Berkualitas

    Intip Dapur SPPG Polri di Riam Berasap: Pastikan Makanan Siswa Sehat dan Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Kayong Utara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bertempat di pusat operasional Riam Berasap, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, SPPG Polri konsisten menerapkan standar keamanan pangan tingkat tinggi, Selasa, 20 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan penuh bahwa […]

  • Awal Tahun 2026, Polda Kalbar Perkuat Komitmen sebagai Pelindung Masyarakat

    Awal Tahun 2026, Polda Kalbar Perkuat Komitmen sebagai Pelindung Masyarakat

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026 dengan menggelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin, 19 Januari 2026. Upacara tersebut dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Sigit Jatmiko sebagai inspektur upacara. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat utama, […]

expand_less