Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Akses Izin Tambang Dibuka untuk UKM Daerah, Ini Syarat dan Risikonya

Akses Izin Tambang Dibuka untuk UKM Daerah, Ini Syarat dan Risikonya

  • account_circle Lensa Kayong
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LensaKayong.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Lensa Kayong

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Temu OMK Regio Barat, Pastor Yohanis Sedik Sambut Hangat Kunjungan Wagub Kalbar di Kayong Utara

    Jelang Temu OMK Regio Barat, Pastor Yohanis Sedik Sambut Hangat Kunjungan Wagub Kalbar di Kayong Utara

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, melakukan kunjungan kerja dan diskusi bersama jajaran Dewan Pengurus Paroki Emanuel Sukadana di Pastoran Emanuel, Desa Sutera, Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (7/3/2026). Kedatangan Wagub disambut langsung oleh Pastor Paroki Emanuel Sukadana, Yohanis Sedik, OSA, beserta pengurus. Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari, jajaran Forkopimda, […]

  • Panduan Persiapan SNBP 2026 bagi Siswa Eligible

    Panduan Persiapan SNBP 2026 bagi Siswa Eligible

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Menjadi siswa eligible atau siswa yang memenuhi syarat merupakan langkah awal yang sangat menguntungkan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), siswa berkesempatan masuk ke kampus impian tanpa tes, melainkan melalui penilaian prestasi akademik maupun non-akademik selama di sekolah menengah. Selain pendaftaran yang tidak dipungut […]

  • Wakapolri: Korban TPPO Tidak Boleh Dipidana

    Wakapolri: Korban TPPO Tidak Boleh Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Penegasan itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Menurut Dedi, penanganan TPPO harus mengedepankan prinsip non penalization, […]

  • Kawal Kasus Oli Palsu Edi Chou, BPM Kalbar Desak Polda dan Kejati Bongkar Jaringan Mafia Cukong

    Kawal Kasus Oli Palsu Edi Chou, BPM Kalbar Desak Polda dan Kejati Bongkar Jaringan Mafia Cukong

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam membongkar kasus besar peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. Kasus ini bermula dari penggerebekan gabungan di sebuah gudang besar di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, yang mengungkap skala operasi ilegal yang masif. Ketua BPM […]

  • UT Pontianak Wisuda 793 Mahasiswa di Qubu Resort, Sekda Kalbar: Pendidikan Kunci Kemajuan Daerah

    UT Pontianak Wisuda 793 Mahasiswa di Qubu Resort, Sekda Kalbar: Pendidikan Kunci Kemajuan Daerah

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Wisuda Universitas Terbuka (UT) Pontianak Tahun 2026 yang berlangsung di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu, 7 Februari 2026. Pada Wisuda Tahap I ini, Universitas Terbuka Pontianak resmi mewisuda sebanyak 793 wisudawan dan wisudawati dari berbagai jenjang pendidikan. Dalam sambutannya, Sekda Harisson […]

  • Lebih Efektif, Ini Keuntungan Teknik Semai Jagung Sebelum Pindah ke Lahan

    Lebih Efektif, Ini Keuntungan Teknik Semai Jagung Sebelum Pindah ke Lahan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Dalam budidaya jagung konvensional, kegagalan benih untuk tumbuh di lahan sering kali menjadi kendala utama. Masalah ini biasanya memicu pemborosan waktu dan biaya operasional. Sebagai solusinya, teknik penyemaian bibit sebelum proses penanaman di lahan terbuka kini mulai banyak diterapkan untuk memastikan produktivitas yang lebih stabil. Metode ini menawarkan pendekatan yang lebih terkontrol […]

expand_less