Breaking News
Trending Tags
Beranda » Tanah Bertuah » Pastikan Legalitas Aset Umat, Kepala KUA Seponti Verifikasi Data Tanah Wakaf di Desa Podorukun

Pastikan Legalitas Aset Umat, Kepala KUA Seponti Verifikasi Data Tanah Wakaf di Desa Podorukun

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LensaKayong.Com — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seponti, Syarif Al Fahmiansyah Manda Putra Al Qadrie, melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi data tanah wakaf di Desa Podorukun. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026 ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan data melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh data yang telah diinput sesuai dengan dokumen administrasi serta menghindari adanya kesalahan atau ketidaksinkronan sistem.

Dalam proses tersebut, Kepala KUA Seponti melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen pendukung, termasuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan data nazhir.

Pengecekan langsung ini dianggap krusial guna menjamin keabsahan serta legalitas tanah wakaf yang terdaftar agar tertib administrasi di wilayah Seponti tetap terjaga.

Syarif Al Fahmiansyah menyampaikan bahwa akurasi data wakaf sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan sengketa atau hambatan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin memastikan bahwa data yang diajukan melalui aplikasi SIWAK benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta dokumen yang sah,” ujar Syarif.

Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam meningkatkan kualitas pelayanan perwakafan kepada masyarakat luas.

Melalui sistem berbasis digital, diharapkan tata kelola aset umat di Kecamatan Seponti menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan terlaksananya validasi ini, seluruh aset tanah wakaf di Desa Podorukun diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi semua pihak terkait.

KUA Seponti akan terus mendorong para nazhir untuk aktif melaporkan dan memperbarui data wakaf demi perlindungan aset keagamaan yang lebih baik di masa depan.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Efektif Tingkatkan Subscriber YouTube untuk Percepat Monetisasi

    Strategi Efektif Tingkatkan Subscriber YouTube untuk Percepat Monetisasi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Menambah jumlah pengikut atau subscriber dalam jumlah besar menjadi tantangan utama bagi para kreator konten pemula di platform YouTube. Melalui informasi yang dibagikan oleh kanal Jalan Sugik pada 13 Maret 2023, terungkap sebuah metode strategis yang dapat membantu pertumbuhan kanal secara organik dan aman. Metode ini hadir sebagai solusi bagi para kreator […]

  • Songsong MTQ Tingkat Provinsi, Bupati Kayong Utara Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

    Songsong MTQ Tingkat Provinsi, Bupati Kayong Utara Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, memberikan penekanan penting dalam peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai sarana memperkuat keimanan, memperbaiki kualitas ibadah, serta membangun karakter masyarakat yang religius dan berakhlak mulia. Pesan tersebut disampaikan Bupati Romi Wijaya saat menghadiri peringatan Isra Mikraj […]

  • 5 Kesalahan Penulis Pemula yang Sering Diabaikan: Tips Esensial dari Jadi Penulis Muda

    5 Kesalahan Penulis Pemula yang Sering Diabaikan: Tips Esensial dari Jadi Penulis Muda

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com – Menulis fiksi sering kali dianggap hanya sebagai proses menuangkan imajinasi. Namun, bagi mereka yang ingin menapaki karier profesional, detail teknis menjadi penentu apakah sebuah naskah layak diterbitkan atau tidak. Ujwar Firdaus melalui platform Jadi Penulis Muda mengungkapkan bahwa seorang penulis profesional harus memiliki ketelitian tinggi agar karya yang dihasilkan tidak hanya menarik secara […]

  • DPRD Ketapang Cecar 5 Perusahaan Sawit Soal Pencemaran Limbah, Desak Uji Lab di DLH

    DPRD Ketapang Cecar 5 Perusahaan Sawit Soal Pencemaran Limbah, Desak Uji Lab di DLH

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama lima perusahaan perkebunan guna membahas penyelesaian sengketa pencemaran limbah. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Falcon Agri Persada (FAPE), PT Kayong Agro Lestari (KAL), PT Limpah Sejahtera, PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP), dan PT Umekah Sari Pratama (USP). Rapat yang berlangsung di […]

  • Tak Perlu Ganti BPKB Lama, Ini Penjelasan Lengkap soal e-BPKB dari Korlantas

    Tak Perlu Ganti BPKB Lama, Ini Penjelasan Lengkap soal e-BPKB dari Korlantas

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mempercepat transformasi digital layanan kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini digulirkan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai fondasi ekosistem digital otomotif nasional. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, implementasi e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret […]

  • Wakapolri: Korban TPPO Tidak Boleh Dipidana

    Wakapolri: Korban TPPO Tidak Boleh Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Penegasan itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Menurut Dedi, penanganan TPPO harus mengedepankan prinsip non penalization, […]

expand_less