Petugas Temukan Daging Kelelawar Tersembunyi di Bawah Tumpukan Ikan Asin Asal Malaysia
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- print Cetak

Balai Karantina Kalbar tahan 1 kg daging kelelawar dan 50 kg ikan asin ilegal di PLBN Aruk. Langkah tegas cegah masuknya Virus Nipah ke Indonesia. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya pemasukan komoditas ilegal di perbatasan. Petugas menahan daging kelelawar sebanyak 1 kg dan ikan asin seberat 50 kg di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, pada Senin, 16 Februari 2026.
Penangkapan ini terjadi di pintu masuk perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Sebunga, setelah pemilik barang mencoba mengelabui petugas di lapangan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan daging kelelawar di bawah tumpukan ikan asin agar komoditas tersebut tidak terdeteksi oleh radar pengawasan karantina.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata-mata soal jumlah barang yang disita, melainkan soal analisis risiko kesehatan yang tinggi.
“Meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” ungkap Ferdi pada Rabu, 18 Februari 2026.
Tindakan penahanan dilakukan karena seluruh komoditas yang dibawa dari Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina yang sah.
Berdasarkan keterangan resmi, seluruh barang bukti kini telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, komoditas ilegal tersebut akan segera dimusnahkan guna meminimalkan risiko penularan penyakit di wilayah Kalimantan Barat.
Ferdi menambahkan bahwa langkah preventif ini sangat krusial dalam mengantisipasi masuknya Virus Nipah, mengingat kelelawar dikenal sebagai inang alami utama virus zoonosis tersebut.
Terhadap pemilik barang, pihak karantina telah melakukan langkah pembinaan serta memberikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Setiap pemasukan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan harus memenuhi prosedur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan instansi terkait di perbatasan guna menjaga keamanan sumber daya alam hayati nasional.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melaporkan setiap komoditas yang dibawa dari luar negeri demi menjaga keamanan pangan dan stabilitas ekonomi masyarakat Indonesia.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar