Kawal Kasus Oli Palsu Edi Chou, BPM Kalbar Desak Polda dan Kejati Bongkar Jaringan Mafia Cukong
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026
- print Cetak

Ketua BPM Kalbar Gusti Eddy pertanyakan penanganan kasus oli palsu Edi Chou yang dinilai lambat. Ia mendesak transparansi barang bukti dan pembongkaran cukong. (Foto: Dok. BPM)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam membongkar kasus besar peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. Kasus ini bermula dari penggerebekan gabungan di sebuah gudang besar di Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, yang mengungkap skala operasi ilegal yang masif.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, memberikan catatan kritis terkait perkembangan kasus ini saat memberikan keterangan di Pontianak pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia mempertanyakan apakah tersangka berinisial AM alias EC (Edi Chou) merupakan pelaku tunggal atau hanya sekadar pengelola lapangan dalam jaringan mafia tersebut.
Gusti Eddy menilai skala operasi yang melibatkan gudang besar menunjukkan adanya kekuatan pendanaan serta jaringan distribusi yang sangat kuat di belakangnya.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang jika ingin memutus mata rantai mafia oli hingga ke akarnya,” tegas Gusti Eddy dalam rilisnya.
Ia juga menyoroti jeda waktu penanganan kasus yang memakan waktu hampir sembilan bulan, terhitung sejak Juni 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap pada Maret 2026.
Menurutnya, lambatnya penanganan ini menciptakan kesan adanya ketidaksamaan perlakuan hukum jika dibandingkan dengan kasus pidana kecil lainnya.
“Perbedaan khusus ini saya berani katakan bedanya dengan maling ayam, bisa langsung ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan,” tukas Gusti Eddy dengan nada kritis.
Ia menyayangkan tersangka Edi Chou tidak ditahan selama masa penyidikan dengan alasan kooperatif, padahal dampak kerugian yang dialami konsumen sangat luas.
Keputusan tersebut dinilai menciptakan preseden yang kontras dan memicu pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus bagi tersangka.
“Artinya hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini bisa berarti hukum masih berpihak pada sang penguasa yang kebal bagi cukong oli ilegal,” tambahnya.
BPM Kalbar juga menuntut transparansi penuh dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai jumlah total barang bukti yang diserahkan oleh penyidik.
Seluruh liter oli palsu serta mesin pengemas yang disita harus dipastikan sampai ke persidangan untuk dimusnahkan guna menjamin tidak beredar kembali di pasar gelap.
Gusti Eddy mendesak Kapolri untuk peka terhadap kasus ini karena peredaran oli palsu telah merusak mesin kendaraan masyarakat serta merugikan negara secara finansial.
Ia berjanji bahwa BPM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi cukong ilegal yang merasa lebih kuat dibandingkan penegak hukum di Kalimantan Barat.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar