Dua Pekerja Tewas Tertimbun Abu, Achmad Sholeh Tuntut Tanggung Jawab Penuh PLTU Ketapang dan Vendor
- account_circle Tim Liputan
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

Suasana duka menyelimuti tempat kejadian pasca kecelakaan kerja. | Dua Pekerja Tewas Tertimbun Abu, Achmad Sholeh Tuntut Tanggung Jawab Penuh PLTU Ketapang dan Vendor. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, memberikan perhatian serius terhadap insiden kecelakaan kerja maut yang kembali terjadi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Sukabangun. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 tersebut menewaskan dua orang pekerja dan menyebabkan dua lainnya mengalami luka-luka akibat tertimbun material abu sisa pembakaran.
Achmad Sholeh mengungkapkan kekecewaannya karena kecelakaan kerja di lokasi yang sama bukan pertama kalinya terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan catatannya, insiden serupa juga pernah terjadi pada tahun 2025 dengan menelan satu korban jiwa, dan kini terulang kembali di awal tahun 2026.
“Tahun 2025 satu orang terjatuh dari ketinggian yang hampir sama. Sekarang empat orang jadi korban. Saya meminta tim audit melakukan audit kinerja PLTU Ketapang secara hukum maupun kinerja,” tegas Sholeh, Minggu, 25 Januari 2026.
Pihaknya mendesak aparat kepolisian di wilayah hukum Ketapang untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh guna mengusut tuntas penyebab tragedi ini.
DPRD Ketapang menekankan, jika ditemukan unsur kelalaian baik dari pihak pengelola PLTU maupun vendor, maka tindakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa kompromi.
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan, mengingat seringnya kecelakaan kerja terjadi di lokasi cerobong asap dan area pembersihan debu batu bara tersebut.
Kuat dugaan, tragedi memilukan ini berkaitan erat dengan lemahnya pengawasan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Selain menuntut proses hukum, Achmad Sholeh juga menegaskan agar pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak para korban, baik yang meninggal dunia maupun selamat.
DPRD Ketapang berencana memanggil pihak manajemen PLTU, vendor, serta instansi terkait melalui komisi terkait untuk menggelar rapat kerja evaluasi menyeluruh.
“Evaluasi ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kronologi kejadian bermula saat empat pekerja sedang membersihkan material fly ash yang mengeras di dalam lubang cerobong sekitar pukul 16.30 WIB.
Tiba-tiba, material abu dari bagian atas runtuh menimpa para pekerja. Korban selamat menceritakan bahwa runtuhan terjadi sangat cepat dan berat hingga mengubur rekan mereka.
Dua korban meninggal dunia adalah JN (35), warga Benua Kayong, dan RN (32), warga Delta Pawan. Sementara dua korban selamat adalah PEM (38) dan HR (30).
Insiden ini sempat memicu ketegangan di area PLTU karena pihak keluarga korban menilai perusahaan bersikap tertutup dan lamban dalam memberikan informasi.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan terkait perlindungan keselamatan kerja serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PLTU Sukabangun belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden maut yang terjadi di lingkungan kerjanya tersebut.
- Penulis: Tim Liputan
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar