Syair Gulung Kengkarangan Simpang Matan Ditetapkan sebagai WBTB, Identitas Budaya Melayu Diakui Nasional
- account_circle Pro/Tim
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

Kengkarangan Simpang Matan resmi jadi Warisan Budaya Takbenda. Pemkab Kayong Utara juga raih penghargaan Nama Rupabumi terbaik ke-2 di Kalbar. (Foto: Pro.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berhasil meraih pencapaian gemilang pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke-69. Dalam acara yang berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Rabu, 28 Januari 2026, Kayong Utara menerima penghargaan bergengsi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan RI.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari.
Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan Pemkab Kayong Utara dalam menjaga tradisi sastra lisan “Kengkarangan Simpang Matan” yang kini resmi berstatus sebagai warisan budaya nasional.
Selain itu, Kayong Utara juga menyabet penghargaan sebagai terbaik kedua tingkat provinsi dalam pengumpulan data nama Rupabumi melalui sistem SINAR, dengan total 666 data yang terinput.
Wakil Bupati Amru Chanwari menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas dua penghargaan sekaligus yang diterima oleh Kabupaten Kayong Utara.
“Penghargaan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga kelestarian budaya serta tertib administrasi penyelenggaraan nama rupabumi yang akurat,” ujar Amru Chanwari.
Kengkarangan Simpang Matan sendiri merupakan tradisi Syair Gulung khas dari wilayah Matan Tanjungpura yang memiliki akar sejarah sangat kuat sejak zaman kerajaan.
Sastra lisan ini dikenal unik karena naskah syair ditulis di atas kertas panjang yang digulung, dengan etika khusus di mana ujung kertas harus digulung ke arah luar.
Dahulu, bait-bait syair ini dilantunkan dalam acara adat dan keagamaan sebagai sarana penyampai nasihat, ajaran moral, hingga kritik sosial bagi masyarakat Melayu setempat.
Secara teknis, Kengkarangan Simpang Matan memiliki kaidah penulisan dan cara pelantunan yang berbeda jika dibandingkan dengan syair Melayu dari daerah lain.
Meskipun sempat terancam punah, kini tradisi tersebut kembali populer berkat semangat generasi muda Kayong Utara yang antusias mempelajari seni bertutur ini.
Penetapan sebagai WBTB menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum dan pelestarian aset budaya agar tetap menjadi identitas bagi generasi mendatang.
Keberhasilan dalam pendataan Nama Rupabumi juga menegaskan bahwa Kayong Utara serius dalam mendokumentasikan setiap unsur alami, buatan, dan warisan budaya di wilayahnya.
Sinergi antara pelestarian adat dan ketertiban administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik serta memperkuat marwah budaya di Kabupaten Kayong Utara.
- Penulis: Pro/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar