Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Peringatkan Risiko Korupsi dalam Wacana Pilkada Lewat DPRD

KPK Peringatkan Risiko Korupsi dalam Wacana Pilkada Lewat DPRD

  • account_circle Lensa Kayong
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LensaKayong.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

“Yang paling penting bukan mekanisme pemilihannya, tetapi kepada siapa kekuasaan itu dipertanggungjawabkan,” ujar Setyo.

Ia menjelaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menciptakan konsentrasi pengambilan keputusan di lingkaran elite politik. Dalam kondisi itu, relasi antara kepala daerah dan DPRD dapat berubah menjadi hubungan balas budi politik.

“Kepala daerah bisa merasa berutang kepada DPRD, bukan kepada rakyat,” katanya.

Setyo menilai, meskipun sistem pemilihan langsung tidak sepenuhnya bebas dari korupsi, mekanisme tersebut masih menyediakan ruang pengawasan publik yang lebih luas. Sebaliknya, pemilihan tidak langsung melalui DPRD dinilai rawan melahirkan praktik state capture corruption.

KPK mencatat, akar persoalan korupsi kepala daerah terletak pada politik biaya tinggi yang mendorong munculnya ijon politik kepada pemodal. Karena itu, reformasi Pilkada dinilai harus berangkat dari upaya memperkuat akuntabilitas dan integritas, bukan semata pertimbangan efisiensi anggaran.

Dalam diskusi tersebut, akademisi Djohermansyah Djohan menyoroti perbedaan frasa konstitusional antara pemilihan presiden dan kepala daerah. Menurut dia, frasa “dipilih secara demokratis” membuka ruang tafsir terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. (*/)

  • Penulis: Lensa Kayong

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Strategi Lolos CPNS 2026: Cara Efektif Menaklukkan Persaingan Ketat Seleksi ASN

    Strategi Lolos CPNS 2026: Cara Efektif Menaklukkan Persaingan Ketat Seleksi ASN

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LensaKayong-Persaingan Ketat Menuju Karier Aparatur Sipil Negara Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jaminan penghasilan tetap dan jenjang karier yang stabil hingga masa pensiun masih menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia. Namun, realita di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah. Berdasarkan data dari Bimbel CPNS 2026, rasio persaingan pada satu formasi bahkan bisa mencapai lebih […]

  • Penemuan Mayat di Aliran Sungai Nipah Malang, Kapolres Ketapang Minta Warga Tak Berspekulasi

    Penemuan Mayat di Aliran Sungai Nipah Malang, Kapolres Ketapang Minta Warga Tak Berspekulasi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Personel Polsek Muara Pawan mendatangi lokasi penemuan mayat di aliran sungai setelah menerima laporan dari warga sekitar pada Sabtu, 24 Januari 2026. Jasad tersebut ditemukan tepat di dekat jeti dermaga PT Garyber Link Group (GLG), RT 001 RW 001 Dusun Nipah Malang, Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan. Setibanya di lokasi, petugas […]

  • Gerebek Rumah Kos di Air Upas, Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pria dan Paket Sabu

    Gerebek Rumah Kos di Air Upas, Satresnarkoba Polres Ketapang Amankan Tiga Pria dan Paket Sabu

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat menguasai serta menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku yang diamankan petugas tersebut diketahui berinisial AZ (38), RA (39), serta RO (25) yang merupakan warga dari beberapa kecamatan berbeda di Kabupaten Ketapang. Penangkapan para pelaku dilakukan petugas kepolisian pada Kamis, […]

  • Tips Menanam Bibit Cabai Agar Tumbuh Sehat dan Lebih Tahan Hama

    Tips Menanam Bibit Cabai Agar Tumbuh Sehat dan Lebih Tahan Hama

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Keberhasilan dalam budidaya cabai sangat ditentukan oleh kualitas bibit pada awal masa tanam. Bagi para petani maupun penghobi berkebun, terdapat satu teknik krusial yang perlu dilakukan sebelum memindahkan bibit ke media tanam agar tanaman tumbuh optimal dan tidak mudah layu. Metode ini berfokus pada penguatan daya tahan bibit sejak dini untuk menghadapi […]

  • Intip Dapur SPPG Polri di Riam Berasap: Pastikan Makanan Siswa Sehat dan Berkualitas

    Intip Dapur SPPG Polri di Riam Berasap: Pastikan Makanan Siswa Sehat dan Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Kayong Utara terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bertempat di pusat operasional Riam Berasap, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, SPPG Polri konsisten menerapkan standar keamanan pangan tingkat tinggi, Selasa, 20 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan penuh bahwa […]

  • Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Resmi Berlaku

    Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Resmi Berlaku

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

expand_less