Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Gakkum KLHK Sita 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Lima Pelaku Diamankan

Gakkum KLHK Sita 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Lima Pelaku Diamankan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LensaKayong.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tim mengamankan rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran.

Selain kayu, petugas juga menyita dua unit kapal klotok di perairan Sungai Pawan. Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut bersandar di sebuah industri pengolahan kayu.

Lokasi penggerebekan berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi.

Petugas tidak menemukan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun izin angkutan lainnya pada muatan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

Warga melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari,” ujar Leonardo Gultom.

Saat ini, pihak Gakkum telah mengamankan lima orang pelaku di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku serta mengejar aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut.

Selain mengamankan pelaku, lokasi industri pengolahan kayu yang menjadi tujuan pengiriman juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak 2,5 miliar Rupiah.

Leonardo Gultom menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pengangkut di lapangan saja.

Pihaknya akan terus mengejar jaringan pemodal hingga penerima manfaat utama atau beneficial owner dari praktik pembalakan liar ini.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.

Ia menyatakan bahwa penindakan tegas ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan.

Menurutnya, tidak ada tempat bagi perusak hutan, baik itu pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal.

Operasi ini diharapkan dapat menekan laju kerusakan lingkungan serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di Kalimantan Barat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Praktis! Begini Cara Membuat Ketupat Selamat dengan Dua Helai Janur

    Praktis! Begini Cara Membuat Ketupat Selamat dengan Dua Helai Janur

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Membuat ketupat sudah lama menjadi tradisi ikonik yang menyertai berbagai momen perayaan di Indonesia. Dari sekian banyak jenis yang ada, Ketupat Selamat menjadi salah satu variasi yang paling diminati karena bentuknya yang apik dan khas. Kini, membuat jenis ketupat ini ternyata bisa dilakukan dengan teknik yang lebih ringkas dan sederhana. Teknik Dasar […]

  • Strategi Lolos CPNS 2026: Cara Efektif Menaklukkan Persaingan Ketat Seleksi ASN

    Strategi Lolos CPNS 2026: Cara Efektif Menaklukkan Persaingan Ketat Seleksi ASN

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LensaKayong-Persaingan Ketat Menuju Karier Aparatur Sipil Negara Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jaminan penghasilan tetap dan jenjang karier yang stabil hingga masa pensiun masih menjadi magnet bagi masyarakat Indonesia. Namun, realita di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah. Berdasarkan data dari Bimbel CPNS 2026, rasio persaingan pada satu formasi bahkan bisa mencapai lebih […]

  • Hari Kedua Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satlantas Polres Kayong Utara Sasar Kelengkapan Berkendara di Simpang Empat Satpol PP

    Hari Kedua Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Satlantas Polres Kayong Utara Sasar Kelengkapan Berkendara di Simpang Empat Satpol PP

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kayong Utara menggelar razia stasioner di kawasan strategis Simpang Empat Satpol PP, Sukadana, Rabu, 4 Februari 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelengkapan berkendara demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres […]

  • Hutan Diselamatkan, Izin Dicabut: Keputusan Tegas Prabowo

    Hutan Diselamatkan, Izin Dicabut: Keputusan Tegas Prabowo

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan hutan nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa […]

  • Panduan Persiapan SNBP 2026 bagi Siswa Eligible

    Panduan Persiapan SNBP 2026 bagi Siswa Eligible

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Menjadi siswa eligible atau siswa yang memenuhi syarat merupakan langkah awal yang sangat menguntungkan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), siswa berkesempatan masuk ke kampus impian tanpa tes, melainkan melalui penilaian prestasi akademik maupun non-akademik selama di sekolah menengah. Selain pendaftaran yang tidak dipungut […]

  • Bangun Kesiapan Spiritual, MTsN 3 Kayong Utara Gelar Tarhib Ramadhan dan Sholawat Bersama

    Bangun Kesiapan Spiritual, MTsN 3 Kayong Utara Gelar Tarhib Ramadhan dan Sholawat Bersama

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Seluruh siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kayong Utara mengikuti kegiatan Tarhib Ramadhan dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dilaksanakan di Madrasatul Qur’an Al-Hayyu (MQ Al-Hayyu), Jalan Ncik Rangga, Sukadana, dengan diikuti oleh seluruh peserta didik beserta dewan guru. Acara diawali dengan pembacaan […]

expand_less