Gakkum KLHK Sita 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Lima Pelaku Diamankan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Gakkum KLHK Sita 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Lima Pelaku Diamankan. (Foto: Ditjen Gakkum)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tim mengamankan rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran.
Selain kayu, petugas juga menyita dua unit kapal klotok di perairan Sungai Pawan. Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut bersandar di sebuah industri pengolahan kayu.
Lokasi penggerebekan berada di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan batang kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi.
Petugas tidak menemukan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun izin angkutan lainnya pada muatan tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas pengangkutan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari,” ujar Leonardo Gultom.
Saat ini, pihak Gakkum telah mengamankan lima orang pelaku di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Petugas kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku serta mengejar aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut.
Selain mengamankan pelaku, lokasi industri pengolahan kayu yang menjadi tujuan pengiriman juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak 2,5 miliar Rupiah.
Leonardo Gultom menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para pengangkut di lapangan saja.
Pihaknya akan terus mengejar jaringan pemodal hingga penerima manfaat utama atau beneficial owner dari praktik pembalakan liar ini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam.
Ia menyatakan bahwa penindakan tegas ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan.
Menurutnya, tidak ada tempat bagi perusak hutan, baik itu pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal.
Operasi ini diharapkan dapat menekan laju kerusakan lingkungan serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di Kalimantan Barat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Ditjen Gakkum

Saat ini belum ada komentar