Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Transaksi Sabu di Kafe Terbongkar, Satresnarkoba Polres Ketapang Ciduk Pemuda Berinisial AH

Transaksi Sabu di Kafe Terbongkar, Satresnarkoba Polres Ketapang Ciduk Pemuda Berinisial AH

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LensaKayong.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (26) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah kafe yang beralamat di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kafe tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan AH beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita meliputi delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,64 gram bruto.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, dua buah alat hisap atau bong, dan satu unit ponsel.

Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi juga turut disita oleh petugas di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.

“Pelaku AH beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Dewa, Selasa, 20 Januari 2026.

Saat ini, penyidik tengah mendalami peran pelaku dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Ketapang.

Atas perbuatannya, AH terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jeratan hukum tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan terbaru.

Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda di Kabupaten Ketapang.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif
  • Sumber: Humas Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Perlu Lagi ke Kuching! Gubernur Ria Norsan Resmikan RS Mata PEC Pontianak yang Super Canggih

    Tak Perlu Lagi ke Kuching! Gubernur Ria Norsan Resmikan RS Mata PEC Pontianak yang Super Canggih

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Langkah besar dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Barat kembali tertoreh melalui peresmian operasional Rumah Sakit Mata Pontianak Eye Center (PEC). Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka rumah sakit tersebut melalui seremoni grand opening yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, Sabtu (24/1/2026). Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada […]

  • Lima Kendaraan Dinas Polres Kayong Utara Rusak, Operasional Tetap Jalan

    Lima Kendaraan Dinas Polres Kayong Utara Rusak, Operasional Tetap Jalan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Kepolisian Resor Kayong Utara melakukan pengecekan seluruh kendaraan dinas milik institusi tersebut dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Rabu (14/1/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apel pengecekan dipimpin Wakapolres Kayong Utara Kompol Denny Satria dan diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, […]

  • Kecepatan Pelayanan Diakui Jasa Raharja, RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Sabet Penghargaan Bergengsi

    Kecepatan Pelayanan Diakui Jasa Raharja, RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Sabet Penghargaan Bergengsi

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Polda Kalimantan Barat di kancah nasional melalui sektor pelayanan kesehatan. Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tk. II Polda Kalbar atau RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak sukses meraih penghargaan bergengsi “Quantum Claim Speed Award” dari PT Jasa Raharja. Penghargaan ini diberikan dalam rangka puncak perayaan HUT Jasa Raharja ke-65 […]

  • 3 Tips Sederhana Menjaga Metabolisme dan Berat Badan Ideal

    3 Tips Sederhana Menjaga Metabolisme dan Berat Badan Ideal

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Menjaga kebugaran tubuh tidak selalu harus melalui metode yang rumit. Melalui unggahan video singkat pada 7 Februari 2025, kanal 2Nine Fit Indonesia membagikan tiga langkah praktis dalam mengatur pola makan sehari-hari untuk mendukung kesehatan tubuh. Strategi ini menitikberatkan pada pengaturan asupan cairan yang tepat serta pemilihan nutrisi yang seimbang guna menjaga kestabilan […]

  • Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Resmi Berlaku

    Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Resmi Berlaku

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

  • Pendekatan Berbasis Risiko Dinilai Penting Cegah Penyimpangan Kehutanan

    Pendekatan Berbasis Risiko Dinilai Penting Cegah Penyimpangan Kehutanan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penguatan tata kelola kehutanan yang akuntabel dan berintegritas menjadi prasyarat utama pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Rohmat mengatakan, pendekatan berbasis risiko perlu diterapkan secara konsisten agar perencanaan dan pelaksanaan program kehutanan berjalan efektif serta mampu mencegah potensi penyimpangan sejak dini. “Pengelolaan hutan ke depan harus dilaksanakan melalui […]

expand_less