Jaga Kekhusyukan Ramadhan 1447 H, Pemkot Pontianak Wajibkan Diskotek Tutup Sebulan Penuh
- account_circle Pro/Tim
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Pemkot Pontianak terbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026. Mengatur penutupan diskotek sebulan penuh dan pembatasan jam operasional kafe selama Ramadhan. (Foto: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono/Pro.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh umat Islam di Kota Pontianak dalam menjalankan ibadah puasa tahun 2026.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat.
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada hari kedua Ramadhan.
Khusus untuk usaha diskotek dan klub malam, Pemerintah Kota mewajibkan penutupan total selama satu bulan penuh sepanjang bulan suci hingga hari ketiga setelah Idulfitri.
“Edaran ini bertujuan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi Rusdi Kamtono pada Selasa, 17 Februari 2026.
Selain penutupan total, beberapa jenis usaha lain seperti game station, kafe dengan live music, karaoke, permainan biliar, hingga warung internet mendapatkan pembatasan jam operasional.
Jenis usaha tersebut baru diperkenankan mulai beroperasi pada pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Edi menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan sebagai bentuk saling menghormati antarumat beragama di Kota Pontianak.
Terkait tradisi permainan rakyat meriam karbit, Wali Kota menyatakan tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan pengawasan ketat terhadap aspek keamanan.
Wali Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kepada aparat jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama bulan suci berlangsung.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan kesiapan personelnya untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
Satpol PP akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha sebelum melakukan tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran.
Patroli rutin akan difokuskan pada titik-titik usaha hiburan untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditetapkan dalam pengumuman tersebut.
Ahmad juga menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama aparat kepolisian dan instansi terkait guna menjamin pelaksanaan ibadah puasa berlangsung aman.
Pemerintah Kota berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan aktivitasnya sebagai bentuk penghormatan dan toleransi demi terciptanya ketertiban di “Kota Khatulistiwa”.
- Penulis: Pro/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar