Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Akses Izin Tambang Dibuka untuk UKM Daerah, Ini Syarat dan Risikonya

Akses Izin Tambang Dibuka untuk UKM Daerah, Ini Syarat dan Risikonya

  • account_circle Lensa Kayong
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LensaKayong.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Lensa Kayong

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Harga Sesuai HET, Amru Chanwari Peringatkan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Tidak Mainkan Harga

    Pastikan Harga Sesuai HET, Amru Chanwari Peringatkan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Tidak Mainkan Harga

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat terkait kelangkaan serta antisipasi kenaikan harga LPG 3 kg. Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat, 13 Februari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh […]

  • Strategi Ekosistem Bisnis: Rahasia Efisiensi Perputaran Uang di Lingkaran Konglomerasi

    Strategi Ekosistem Bisnis: Rahasia Efisiensi Perputaran Uang di Lingkaran Konglomerasi

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Fenomena kekayaan besar yang dimiliki para konglomerat sering kali tidak berasal dari satu perusahaan tunggal saja. Keberhasilan mereka justru terletak pada kemampuan dalam membangun ekosistem bisnis yang terintegrasi secara mendalam. Dalam sebuah diskusi yang dipublikasikan pada Sabtu, 8 November 2025, terungkap bagaimana grup bisnis besar mengelola alur modal mereka. Strategi ini memastikan […]

  • Setelah Lama Jadi Jalur Rawan, Kalbar Akhirnya Diperkuat Direktorat Khusus TPPO

    Setelah Lama Jadi Jalur Rawan, Kalbar Akhirnya Diperkuat Direktorat Khusus TPPO

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjadi salah satu dari 11 Polda yang resmi memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres, menurut Sigit, […]

  • Lantik 163 Pejabat, Bupati Alexander Wilyo Tegaskan Jabatan Tidak Bisa Dipesan atau Diminta

    Lantik 163 Pejabat, Bupati Alexander Wilyo Tegaskan Jabatan Tidak Bisa Dipesan atau Diminta

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    LensaKayong.Com — Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara resmi melantik sebanyak 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang pada Kamis, 23 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan birokrasi daerah guna memastikan pelayanan […]

  • Tiga Pilar Utama Belajar Bisnis Online bagi Pemula agar Sukses di Pasar Digital

    Tiga Pilar Utama Belajar Bisnis Online bagi Pemula agar Sukses di Pasar Digital

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

      LensaKayong.Com – Memulai bisnis berbasis digital kini menjadi pilihan populer bagi banyak masyarakat. Namun, untuk memastikan usaha dapat berkembang di tengah ketatnya persaingan, diperlukan pemahaman strategi yang tepat. Berdasarkan informasi yang dibagikan pada Selasa, 6 Juni 2023, terdapat tiga hal pokok yang wajib dipelajari oleh setiap pemula yang ingin terjun ke dunia bisnis daring. […]

  • KPK Peringatkan Risiko Korupsi dalam Wacana Pilkada Lewat DPRD

    KPK Peringatkan Risiko Korupsi dalam Wacana Pilkada Lewat DPRD

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Lensa Kayong
    • 0Komentar

    LensaKayong.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui […]

expand_less