Transaksi Sabu di Kafe Terbongkar, Satresnarkoba Polres Ketapang Ciduk Pemuda Berinisial AH
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Ketapang tangkap pria berinisial AH di sebuah kafe. Petugas sita 8 paket sabu seberat 2,64 gram dan alat hisap. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LensaKayong.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil meringkus seorang pria berinisial AH (26) terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah kafe yang beralamat di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kafe tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan AH beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,64 gram bruto.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, dua buah alat hisap atau bong, dan satu unit ponsel.
Uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi juga turut disita oleh petugas di lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku AH beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Dewa, Selasa, 20 Januari 2026.
Saat ini, penyidik tengah mendalami peran pelaku dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Ketapang.
Atas perbuatannya, AH terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jeratan hukum tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan terbaru.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda di Kabupaten Ketapang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Humas Polri

Saat ini belum ada komentar